Sunday, December 4, 2016

Sekolah Inklusi adalah Model Pendidikan untuk Semua (I)

Pengertian:

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (1) menghendaki negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada peserta didik berkebutuhan khusus dalam memperoleh layanan pendidikan bermutu. Siapapun, asal anak negeri termasuk siswa berkebutuhan khusus berhak atas kesempatan yang sama dengan peserta didik pada umumnya dalam memperoleh pelayanan pendidikan terbaik. Layanan pendidikan terbaik baginya adalah layanan pendidikan yang disesuaikan dengan hambatan perkembangan dan belajarnya. 

Pendidikan inklusi adalah program pendidikan yang mengakomodasi seluruh siswa dalam kelas yang sama sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya, termasuk di dalamnya siswa berkelainan atau berkebutuhan khusus (Smith, 2009). Choate (dalam Dyah, 2010) mengemukakan bahwa sekolah inklusi adalah sekolah yang mengijinkan peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus untuk dapat belajar di kelas pendidikan umum. Denis, Enrica (dalam Barokah, 2011) pengertian inklusi secara umum berarti bahwa peserta didik berkebutuhan khusus mendapatkan pelayanan pendidikan utama di dalam kelas umum dan di bawah tanggung jawab seorang guru kelas umum. Pendidikan inklusi juga merupakan suatu komitmen untuk melibatkan siswa-siswi yang memiliki habatan dalam setiap tingkat pendidikan mereka yang memungkinkan.

Indeks untuk inklusi (dalam Stubs 2007) dinyatakan bahwa inklusi dalam pendidikan merupakan proses peningkatan partisipasi siswa dan mengurangi keterpisahan dari budaya, kurikulum dan komunitas setempat. Selain itu Smith (2009), menambahkkan bahwa inklusi dapat berarti penerimaan anak-anak yang memiliki hambatan ke dalam kurikulum, lingkungan, interaksi sosial dan konsep diri (visi-misi) sekolah. Hidayat (2011) pendidikan inklusi terfokus pada setiap kelebihan yang dibawa anak ke sekolah daripada kekurangan mereka yang terlihat dan secara khusus melihat pada bidang mana anak-anak dapat mengambil bagian untuk berpartisipasi dalam kehidupan normal masyarakat atau sekolah, atau memperhatikan apakah mereka memiliki hambatan fisik dan sosial karena lingkungan yang tidak kondusif.

Salamanca (dalam Barokah, 2011) menyatakan bahwa pendidikan inklusif merupakan perkembangan pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, dimana prinsip mendasar dari pendidikan inklusi, selama memingkinkan, semua anak atau peserta didik sepatutnya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka. Suparno, dkk (2012) mengemukakan, konsep inklusi lebih menekankan pada upaya pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Pendidikan inklusi sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari program mainstreaming yang sudah beberapa dekade diterapkan secara luas oleh para pendidik di berbagai negara untuk anak-anak berkebutuhan khusus.

Hidayat (2011) meyimpulkan bahwa model lingkungan pembelajaran inklusi dapat memotivasi guru, pengelola atau kepala sekolah, anak, keluarga dan masyarakat untuk membantu pembelajaran anak, misalnya di kelas peserta didik beserta guru bertanggung jawab terhadap pembelajaran dan secara aktif berpartisipasi di dalamnya. Puri (2007) menyebut pendidikan inklusi dapat memberikan kesempatan bagi perencana, perancang, pembuatan kebijakan, administrator dan pelaksana untuk bekerja dan mengembangkan konsep secara universal. Dalam arti, pendidikan inklusi adalah format pendidikan ideal yang tidak hanya mengajarkan akademik dan intelektual, tetapi juga mengajarkan pembentukan sikap dan mental, seperti rasa percaya diri, sikap positif dan gairah hidup.

Sekolah inklusi dapat dikatakan sebagai sekolah yang menyelenggarakan semua peserta didik, baik normal maupun berkelainan di kelas yang sama (Stainback dalam Yuastutik 2011). Sekolah inklusi adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan inklusif, dengan sistem menyertakan siswa berkebutuhan khusus untuk dapat belajar bersama dengan siswa normal di kelas sekolah reguler. Sekolah inklusi juga disebut sebagai sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif dengan prinsip Educational For All (Sukarlik, 2008). Substansinya, bahwa sekolah adalah sekolah reguler yang membuka layanan pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus, kesempatan yang sama untuk belajar bersama dengan siswa normal di kelas reguler, tetapi tetap mendapatkan pelayanan pembelajaran khusus.