Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) adalah anak yang secara signifikan berbeda dalam beberapa dimensi penting fungsi kemanusiaannya. Secara bio-psiko-sosial mereka terhambat dalam mencapai tahapan-tahapan dan tujuan perkembangannya, meliputi anak-anak dengan kebutaan, ketulian, mengalami gangguan bicara dan berbahasa, cacat tubuh, retardasi mental, dan gangguan emosional. Anak-anak berbakat, dengan inteligensi tinggi, juga dapat dikategorikan sebagai anak berkebutuhan khusus karena memerlukan penanganan yang juga khusus dan terlatih.
Anak berkebutuhan khusus merupakan anak yang secara kualitas atau kuantitas menyimpang dari rata-rata anak normal, dalam hal ciri-ciri fisik, sikap, mental, sensorik, neuromuskular, perilaku sosial dan emosional, kemampuan berkomunikasi maupun kombinasi dua atau lebih dari hal-hal di atas. Sejauh masih memerlukan modifikasi atas tugas-tugas sekolah, metode belajar, dan pelayanan terkait lainnya, yang ditujukan untuk mengembangkan potensi dan tumbuh kembangnya secara maksimal, berarti mereka masih berkategori anak berkebutuhan khusus.
Direktorat Pendidikan Sekolah Luar Biasa (PSLB), menyebut kategori ABK antara lain: (1) Tunanetra; (2) Tunarungu; (3) Down Syndrome; (4) Tunadaksa; (5) Tunalaras (Dysruptive); (6) Tunawicara; (7) Tunaganda; (8) HIV AIDS; (9) Gifted; (10) Talented; (11) Kesulitan Belajar (ADHD, Dyslexia, Dysgraphia, Dyscalculia, Dysphasia, Dyspraxia, Dysmemory, Dysmetacognity); (12) Slow learner; (13) Autis; (14) Korban Penyalahgunaan Narkoba; dan (15) Indigo. Sementara, Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder (DSM) membagi anak berkebutuhan khusus, menjadi tiga kategori besar yaitu: (1) kesulitan dalam berbicara dan berbahasa; (2) bermasalah dalam hal kemampuan akademik; dan (3) kesulitan lainnya, mencakup kesulitan dalam mengkoordinasikan gerakan anggota tubuh serta permasalahan lain yang belum tercakup kedua kategori di atas.
Anak berkebutuhan khusus dalam perkembangannya, termasuk individu yang memerlukan persyaratan pendidikan khusus dan berbeda dari rata-rata anak normal. Untuk dapat belajar efektif mereka memerlukan program, pelayanan, fasilitas dan materi yang juga khusus. Sehingga menuntut pemahaman holistik (secara bio-psiko-sosial) dari para orangtua, pendidik, ahli, dan lingkungan terhadap tumbuh kembangnya. Dalam praktiknya, kemudian lahir pendidikan inklusi, yang merupakan program pembelajaran yang didesain secara khusus untuk memenuhi kebutuhan anak-anak dengan keterbatasan (difabel) di kelas sekolah reguler.
Permendiknas No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif menyebutkan, pendidikan inklusi adalah penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta didik, baik dengan kelainan dan/atau potensi kecerdasan (bakat) istimewa, untuk mengikuti pendidikan secara bersama-sama pada satuan pendidikan umum. Pendidikan inklusi juga diartikan sebagai pendidikan yang mengakomodasi semua anak tanpa memandang kondisi fisik, psikis, dan sosialnya, yang diselenggarakan melalui sekolah inklusi. Sekolah inklusi adalah sekolah reguler yang berorientasi inklusif dan dilaksanakan untuk memenuhi hak pendidikan semua anak, tanpa menghiraukan perbedaannya.
Pelaksanaan pendidikan inklusi dilandasi keyakinan bahwa semua anak istimewa, berbakat, dan dapat manyatu dalam komunitas sekolah yang sama. Terlepas dari kemampuan dan ketidakmampuannya, perbedaan latar belakang budaya atau bahasa, bakat atau minat, cacat mental atau tidak, agama atau gender. Karena itu, sangat penting untuk terus dilakukan penyempurnaan, adaptasi dan modifikasi terhadap manajemen pendidikan inklusi, mengingat selama ini masih jauh dari kata sempurna dan memanusiakan (humanis).
Fakta mendasar belum maksimalnya penyelenggaraan pendidikan inklusi, antara lain: (1) kurikulum inklusi belum sepenuhnya berbasis pada masalah-masalah dan tahap perkembangan anak; (2) kegiatan pembelajaran dan pendampingan, masih sangat terfokus pada pengembangan potensi akademik, bukan pada minat dan bakat anak; (3) kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional pendidik dan tenaga kependidikan, belum sepenuhnya mengarah pada kualifikasi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan sekolah inklusi; (4) sarana, prasarana dan pembiayaan sekolah inklusi masih jauh dari kata cukup. Karena itu, sudah saatnya dilakukan restrukturisasi sumberdaya kependidikan pada sekolah-sekolah atau lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan inklusi.
Praktik penyelenggaraan sekolah inklusi (penerimaan dan assesmen, RPP, PPI, modifikasi kurikulum, modifikasi perilaku dan program terapi), harus benar-benar berbasis pada masalah anak, mengembangkan pendidikan belajar dan bermain, bertujuan mengembangkan kecerdasan beragam anak (Multiple Intelligence), serta mengembangkan minat dan bakat anak. Anak-anak dengan kebutuhan khusus, sebenarnya lebih membutuhkan pengembangan minat dan bakat, daripada pengembangan akademik dan kognitif, sebab masalah neuorologis dan klinis yang dialami. Karena itu, dengan menghadirkan manajemen pembelajaran berbasis Multiple Intelligences menjadi sangat penting untuk kemandirian dan kesuksesannya.
Manajemen pembelajaran berbasis Multiple Intelligences adalah pengelolaan pembelajaran yang mendasarkan pada kerangka pemenuhan kebutuhan peserta didik dalam mengasah dan mengoptimalkan minat dan bakat, berdasar potensi kecerdasan yang dimiliki (linguistik, matematika, visual-spasial, kinestetik, musik, interpersonal, intrapersonal, dan natural). Desain pembelajaran ini, tidak saja mendasarkan pada optimalisasi kecerdasan dominan anak, melainkan juga menghadirkan konstruk pembentukan watak positif bagi anak. Manajemen pembelajaran berbasis Multiple Intelligences, dilandasi semangat dan keyakinan bahwa semua anak dilahirkan istimewa, unik dan dianugerahi segenap kelebihan. Anak-anak berkebutuhan khusus bagaimanapun kondisinya, tetap memiliki aspek yang dapat dioptimalkan dan bermanfaat bagi sekitar. Tidak ada produk ciptaan Tuhan yang gagal, yang ada hanyalah banyak orangtua, pendidik, ahli dan lingkungan yang belum mengerti bagaimana cara memaksimalkan segenap potensinya.
Berikut daftar penyelenggara sekolah inklusi di kota Malang tahun 2016/2017:
1. Taman Kanak-kanak/Play Group
2. SD/MI
3. SMP/MTs
4. SMA/MA/SMK/MAK
Berikut daftar penyelenggara sekolah inklusi di kota Malang tahun 2016/2017:
1. Taman Kanak-kanak/Play Group
2. SD/MI
3. SMP/MTs
4. SMA/MA/SMK/MAK






