Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) adalah anak yang secara signifikan berbeda dalam beberapa dimensi penting fungsi kemanusiaannya. Secara bio-psiko-sosial mereka terhambat dalam mencapai tahapan-tahapan dan tujuan perkembangannya, meliputi anak-anak dengan kebutaan, ketulian, mengalami gangguan bicara dan berbahasa, cacat tubuh, retardasi mental, dan gangguan emosional. Anak-anak berbakat dengan inteligensi tinggi, juga dapat dikategorikan sebagai anak berkebutuhan khusus karena memerlukan penanganan yang juga khusus dan terlatih.
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) menurut Direktorat Pendidikan Luar Biasa (2004) adalah anak yang dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya secara signifikan (bermakna) mengalami kelainan (fisik, mental intelektual, sosial, emosional) dibandingkan dengan anak-anak lain, sehingga mereka memerlukan pelayanan khusus. Sedangkan Puri (2007) mendefinisikan, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sebagai anak dengan kondisi kemampuan fisik dan atau mental di bawah kemampuan rata-rata anak-anak normal, sehingga dibutuhkan metode pendekatan atau metode pembelajaran tersendiri untuk anak-anak tersebut.
IDEA (The Individual with Disabilities Education Act) (dalam Osborn, 2006) memberikan defenisi mengenai anak berkebutuhan khusus (disabilities) adalah:
1. “With mental retardation, hearing impairments including deafness, speech or language impairments, visual impairments including blindness, orthopedic impairment, autism, traumatic brain injury, other health impairments, or specific learning disabilities, and;
2. Who reason there of, need special attention and related servies”.
Pertama, kategori dimana anak-anak masuk ke dalam persoalan yang terkait dengan ketidaknormalan tumbuh kembangnya. Aspek ini, dapat dinilai dari berbagai unsur dan pendekatan atas ktidakfungsian organ tubuh, seperti mata, telinga, mental, dan kemampuan berbicara atau kelompok anak-anak yang ketika lahir, tumbuh dan berkembang membawa keganjilan, diantaranya autism, superaktif. Kelompok pertama ini adalah kelompok anak-anak yang membutuhkan pendidikan berkebutuhan khusus.
Kedua, adalah anak-anak yang secara kategori dan karakteristik berbedea dengan anak-anak pada kelompok pertama, yaitu mereka lahir dan tumbuh kembang secara normal, baik fisik dan mentalnya. Namun bermasalah terhadap kesempatan pendidikan yang diperoleh, akibat konsekuensi geografis, berdada di tempat tinggal yang jauh dari layanan pendidikan atau tidak layak, berasal dari keluarga miskin atau bermasalah dari sisi keberadaan rumah tangga. Artinya, mereka juga termasuk dalam kategori anak-anak termarginalkan. Mereka ini termasuk anak-anak yang juga membutuhkan layanan pendidikan atau sekolah khusus.