Sunday, February 19, 2017

SLB Autis "Psycho Care" Malang

SLB (Sekolah Luar Biasa) adalah pendidikan khusus atau Pendidikan Luar Biasa (PLB) yang secara khusus memang dipersiapkan untuk anak-anak dengan kategori berkebutuhan khusus. Berkebutuhan khusus yang dimaksud adalah anak-anak yang secara kognitif, afektif, psikomotorik, akademik, dan sosial memang berbeda dengan anak-anak normal pada umumnya. Secara spesifik mereka tidak hanya mengalami keterlambatan pada aspek perkembangan, tetapi juga mengalami keterlambatan dalam aspek belajar.

Termasuk dalam kategori Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), antara lain: kesulitan belajar, gangguan perilaku, anak berbakat, anak dengan gangguan kesehatan tertentu, tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, dan tunalaras. Sehingga, dalam konteks tertentu anak-anak dengan kategori berkebutuhan khusus ini memerlukan modifikasi cara dan model pembelajaran tertentu, yang disesuaikan dengan masalah-masalah fisik, psikis, dan sosial yang sedang dihadapi.

Pasal 15 Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, menyebutkan bahwa jenis pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus adalah layanan pendidikan khusus. Pasal 32 (1) undang-undang No. 20 tahun 2003 mendefinisikan bahwa layanan pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran di sistem pendidikan reguler karena kelainan fisik, psikis, sosial atau dengan kategori superior, cerdas istimewa atau bakat istimewa.

Pada praktiknya, secara teknis jenis dan model layanan pendidikan khusus untuk anak-anak berkebutuhan khusus antara lain, sekolah inklusi, SLB, sekolah khusus autis, mulai dari pendidikan dasar, menengah hingga jenjang perguruan tinggi. Pasal 133 ayat (4) menetapkan bahwa penyelenggaraan satuan pendidikan khusus untuk anak-anak berkebutuhan khusus dapat dilakukan secara terintegrasi antar jenjang pendidikan dan/atau antar jenis kelainan.

Integrasi antar jenjang pendidikan dalam bentuk Sekolah Luar Biasa (SLB) satu atap, yakni satu lembaga penyelenggara mengelola jenjang TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB dengan seorang Kepala Sekolah. Sementara integrasi antar jenis kelainan, maka dalam satu jenjang pendidikan khusus diselenggarakan layanan pendidikan bagi beberapa jenis ketunaan saja. Pada dasarnya, alternatif layanan terbaik untuk anak berkebutuhan khusus adalah layanan pendidikan integrasi antar jenis. Sebab, penyelenggara (pendidikan/sekolah) dalam hal ini, dapat memberikan layanan yang terfokus pada masalah-masalah dasar anak.

Adapun bentuk satuan pendidikan/ lembaga sesuai dengan kekhususannya di Indonesia dikenal SLB bagian A untuk tunanetra, SLB bagian B untuk tunarungu, SLB bagian C untuk tunagrahita, SLB bagian D untuk tunadaksa, SLB bagian E untuk tunalaras dan SLB bagian G untuk cacat ganda. Khusus di Kota Malang, antara lain: SLB Idayu Malang, SLB pembina tingkat nasional bagian c Malang Indonesia, SLB pembina Lawang Malang, SLB Bhakti Luhur Malang, Yayasan Pendidikan Tunas Bangsa YPTB, Sekolah Luar Biasa Tunarungu, SLB B kota Malang Jawa Timur, dan "Psycho Care" Malang. 

Banyaknya jumlah layanan sekolah SLB di kota Malang, akan semakin memudahkan orangtua dalam memilih model dan layanan pendidikan khusus terbaik bagi anak-anaknya, meski masing-masing sekolah memiliki segenap kelebihan dan kekurangan. Khusus untuk pusat terapi dan rehabilitasi “Psycho Care” Malang berbentuk klinik perkembangan anak, yang telah bertahun-tahun konsen dalam penanganan dan pendampingan anak-anak berkebutuhan khusus (diagnosa, terapi, modifikasi perilaku, pembelajaran akademik sampai pada optimalisasi minat dan bakat anak). Dikembangkan oleh para profesional di bidang terapi, rehabilitasi dan perkembangan anak dengan kategori berkebutuhan khusus. 

“Psycho Care” Malang berkeyakinan bahwa semua anak terlahir istimewa dan berbakat, tidak ada produk Tuhan yang gagal, yang ada hanya banyak orangtua dan pendidik yang belum mengerti cara memaksimalkan potensi, minat, dan bakat anak. Berikut, sejumlah keunggulan “Psycho Care” Malang, antara lain: 
1. Profesional merupakan layanan yang diberikan secara tepat sesuai kondisi anak dan akan dibimbing langsung oleh para ahli di bidangnya (psikolog, dokter, perawat, terapis, GPK/ shadow dan praktisi).
2. Privasi artinya memberikan kesempatan bagi klien/user untuk lebih leluasa (privat) memilih layanan dan menjaga prestis sosialnya. Sebab tidak sedikit orangtua anak berkebutuhan khusus yang malu menyekolahkan anaknya di YPAC, SLB atau sekolah inklusi.
3. Holistik yaitu menekankan prinsip totalitas dan memberikan layanan sempurna satu atap, mulai dari anamnesa, diagnosa, pemeriksaan, modifikasi perilaku, terapi, pendampingan dan follow up.
4. Teruji adalah para ahli yang handal dan berpengalaman sejak tahun 2008 (± 9 tahun) dalam penanganan kasus-kasus psikologi, kesehatan mental, pelatihan, pendidikan (riset dan konsultasi).

0 comments:

Post a Comment